Kedaulatan Rakyat
KEDAULATAN RAKYAT
1.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan terbagi
atas :
a.
Kedaulatan
ke dalam yaitu
pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai
lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan keluar yaitu negara berhak
mengdakan hubungan kerjasama dengan negara lain, guna kepentingan bangsa dan
negara.
2.
Setiap negara yang
merdeka memiliki kedaulatan. Negara merupakan organisasi suatu bangsa. Syarat berdiri suatu
negara meliputi :
a.
Memiliki
rakyat
b.
Memiliki
wilayah
c.
Ada pemerintahan yang
berdaulat
d.
Adanya
pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama disebut syarat de facto (mutlak),
sedangkan syarat keempat syarat de jure (hukum internasional).
3.
Sifat
kedaulatan, yaitu :
a. Permanen, berarti kedaulatan akan tetap ada
selama negara berdiri
b. Asli, berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih
tinggi
c.
Bulat, berarti tidak terbagi-bagi
d.
Tak terbatas (mutlak), berarti memiliki
kekuasaan tak terbatas.
4.
Teoti
kedaulatan terbagi atas :
a. Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa
kekuasaan tertinggi ditangan Tuhan.
b. Kedaulatan Negara, berpendapat kekuasaan
tertinggi ditangan negara.
c. Kedaulatan Raja, berpendapat kekuasaan
tertinggi ditangan raja.
d. Kedaulatan Rakyat, berpendapat kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat.
e. Kedaulatan Hukum, berpendapat kekuasaan
tertinggi ditangan hukum.
5. Pemerintahan dalam kedaulatan Tuhan, negara, dan raja memiliki sifat
sewenang-wenang (absolut). Sedangkan pemerintahan dalam kedaulatan rakyat dan
hukum kekuasaannya dibatasi undang-undang.
6. Negara penganut kedaulatan rakyat memiliki sistem pemerintahan demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (pemerintahan), sehingga
demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
7. Azas/prinsip negara demokrasi meliputi :
a. Partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan
b.
Perlindungan
hak asasi manusia
8. Ciri-ciri negara demokrasi atau berkedaulatan rakyat, meliputi :
a.
Adanya
lembaga perwakilan rakyat
b.
Adanya
pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.
Adanya
lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi (UUD)
9. Negara Indonesia
menganut Demokrasi Pancasila yang berarti demokrasi yang dijiwai nilai-nilai
luhur Pancasila. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan
rakyat ditegaskan dalam UUD 1945 :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat (IV)
b. Pasal 1 ayat 2, berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD”.
c. UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
d.
UU
No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
e.
UU
No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
f.
UU
No 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
g.
UU
No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
10. Kekuasan pemerintahan dalam negara, digolongkan atas :
a.
Legislatif, yaitu pembuat undang-undang, dipegang oleh
DPR (pasal 20 ayat1)
b. Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang,
dipegang oleh Presiden (pasal 4 ayat 1)
c. Yudikatif (kehakiman), yaitu pengawas
undang-undang, dipegang oleh MA (pasal 24 ayat 2) dan Mahkamah Konstitusi (pasal
24 C ayat 1)
11.
Majelis
Permusyawartan Rakyat (MPR)
a.
Kedudukan
MPR sebagai lembaga negara
b. Tugas dan wewenang (Pasal 3 UUD 1945) yaitu :
Ø Merubah dan
menetapkan UUD
Ø Melantik Presiden dan
Wakil Presiden
Ø Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD
c.
Keanggotaan
MPR :
Ø Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
Ø masa jabatan anggota
5 tahun
Ø Alat kelengkapan
terdiri atas :
·
Pimpinan
MPR ayitu 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
·
Badan
Pekerja MPR
·
Komisi
d.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun (pasal 2 ayat 2), dan di ibukota negara (pasal 2 ayat 3). Jenis sidang
MPR terdiri atas :
Ø Sidang Umum, yaitu rapat paripurna yang pertama
kali dalam masa jabatan MPR
Ø Sidang Istimewa, yaitu rapat peripurna
yang dilaksanakan diluar kedua sidang di atas dan dilaksanakan kapan saja.
e.
Putusan
MPR terbagi atas :
Ø Keputusan, yaitu putusan MPR
yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam majelis.
Ø Ketetapan, yaitu putusan MPR
yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar majelis.
Ø Perubahan dan
Penetapan UUD, yang memiliki kekuatan
hukum sebagai UUD
f. Jumlah anggota MPR yang harus hadir dalam siding (quorum) :
Ø Sidang memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden paling sedikit ¾ dari
jumlah anngota , dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota yang hadir (pasal
7 B ayat 7)
Ø Sidang merubah dan menetapkan UUD paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota
dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 37)
12.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Kedudukan sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang (legislatif)
b.
Keanggotaan
DPR :
Ø Jumlah anggota 550
orang
Ø Diipilih melalui
pemilu
Ø Masa jabatan 5 tahun
c.
Fungsi
DPR
Ø Legislasi, yaitu menetapkan
UU bersama Presiden
Ø Anggaran, yaitu
menetapkan APBN
Ø Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
d.
Tugas
dan wewenang DPR :
·
Membentuk
UU bersama Presiden
·
Membahas
dan memberikan persetujuan atas perpu
·
Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Memberikan pertimbangan
kepada Presiden atas pengangkatan duta dan konsul, pemberian amnesti dan
abolisi,
·
Mengawasi
pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
·
Memilih
anggota BPK
·
Memilih
3 anggota Mahkamah Konstitusi
·
Memilih
anggota Mahkamah Agung dari usulan Komisi Yudisial
e.
Hak
DPR
Ø Interpelasi yaitu meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu
Ø Angket yaitu melakukan
penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan
hukum
Ø Menyatakan Pendapat (hak
petisi), yaitu menyampaikan pendapat dan usul mengenai kebijakan pemerintah
f.
Alat Kelengkapan DPR yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah
(Bamus), Komisi , Badan Legislas, Panitia Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan
Kehormatan, dan Panitia Khusus
g.
DPR bersidang
sedikitnya sekali dalam satu tahun
13.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
a. Kedudukan sebagai lembaga negara perwakilan daerah
b.
Keanggotaan
DPD :
Ø Jumlah anggota tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
Ø Anggota dari setiap
provinsi sebanyak 4 orang
Ø Dipilih oleh rakyat
melalui pemilu
Ø Masa jabatan anggota
5 tahun
Ø Anggota bertempat tinggal di daerah pemilihan
c. Tugas dan wewenang (pasal 22 D) :
Ø Mengajukan RUU
berkaitan otonomi daerah
Ø Ikut membahas RUU berkaiatan otonomi daerah
Ø Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan otonomi daerah
d.
Bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun
14.
Presiden
a.
Kedudukan
Presiden yaitu :
Ø Kepala Negara (pasal 10 sd 15 UUD 1945)
Ø Kepala Pemerintahan (pasal 4 sd 9 UUD 1945
b.
Tugas
dan Wewenang sebagai Kepala Negara :
Ø Pemegang keuasaan
tertinggi atas AD, AL,
AU (pasal 10)
Ø Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,
dengan persetujuan DPR (pasal 11)
Ø Menyatakan keadaan
bahaya (pasal 12)
Ø Mengangkat duta dan konsul (pasal 13)
Ø Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
Ø Memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Ø Memberi gelar, tanda
jasa, dan tanda kehormatan lain sesuai UU (pasal 15)
c. Tugas dan wewenang sebagai Kepala Pemerintahan
Ø Pemegang kekuasan
pemerintahan (eksekutif/pasal 4 ayat 1)
Ø Mengajukan RUU (pasal
5 ayat 1)
Ø Menetapkan Peraturan
Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
Ø Mengangkat dan
memberhentikan menteri (pasal 17)
Ø Mengajukan RAPBN
(pasal 23)
d.
Presiden
dan wakil Presiden secara berpasangan dipilih oleh rakyat melalui pemilu
e.
Masa
jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
f.
Syarat
menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6)
Ø WNI sejak
kelahirannya
Ø Tidak pernah menerima
kewarganegaraan negara lain
Ø Tidak pernah
mengkhianati negara
Ø Mampu secara rohani
dan jasmani
Ø Pendidikan serendah-rendahnya
SLTA
g. Presiden dan Wakil Presiden berakhir masa jabatan karena :
Ø Berakhir masa jabatan
Ø Mangkat
Ø Tidak mampu
menjalankan kewajiban
Ø Diberhentikan oleh
MPR
15.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. Kedudukan sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan negara
b. Tugas adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ø Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
Ø Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan Presiden
16.
Mahkamah
Agung (MA)
a.
Kedudukan
sebagai salah lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman.(yudikatif)
b.
Tugas
dan wewenang :
Ø Mengadili perkara
tingkat kasasi
Ø Menguji peraturan perundangan di bawah UU
Ø Memilih 3 anggota
Mahkamah Konstitusi
Ø Memberi pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kepada Presiden
c.
Angota
MA (hakim Agung) dipilih oleh DPR atas usul Komisi Yudisial
17.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
a.
Kedudukan
sebagai salah satu lembaga megara pelaksana kekuasaan kehakiman
b.
Tugas
dan wewenang :
Ø Menguji UU terhadap
UUD
Ø Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara sesuai UUD
Ø Memutus pembubaran
partai politik
Ø Memutus sengketa
hasil pemilu
Ø Memutus pendapat DPR
tentang Presiden dan atau Wakil Preiden melanggar UUD
c.
Anggota
berjumlah 9 orang hakim konstitusi,yang diajukan Presiden sebanyak 3 orang, MA
sebanyak 3 orang, dan DPR sebanyak 3 orang.
18.
Komisi
Yudisial
a.
Kedudukan
sebagai lembaga Negara
b.
Tugas
dan wewenang :
Ø Usul pengangkatan
hakim agung (angggota MA) kepada DPR
Ø Menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
c. Anggota diusulkan DPR dang diangkat oleh Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar