Peraturan Perundang-Undangan
PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
1. Norma hukum bersifat
mengikat dan memaksa, sedangkan norma lain (agama, susila, kesopanan) tidak
dapat dipaksakan. Hukum bertujuan
menciptakan keamanan dan keadilan. Hukum berisi perintah, larangan, dan sanksi.
2. Hukum dapat dibagi atas ;
a. Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi
oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, Tap MPR, UU, Keppres, dll.
b. Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak
tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai
peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden
tanggal 16 Agustus.
3. Negara hukum (rechtstaats) yaitu negara dimana
pemerintahannya berdasarkan hukum. Prinsip/Azas negara hukum :
a. Pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c. Tidak ada diskriminasi
hukum (kepastian hukum)
4. Prinsip-Prinsip Hukum
Umum :
a. Peraturan yang lebih
tinggi menjadi dasar hukum bagi peraturan yang lebih rendah
b. Peraturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
c. Apabila peraturan yang
lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan
yang lebih rendah tidak berlaku (batal demi hukum)
d. Peraturan yang bersifat
khusus mengabaikan peraturan yang bersifat umum
5. Landasan pembinaan negara
hukum adalah :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pasal 27 ayat 1, persamaan dan kewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan
c.
Pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum
6. Perkembangan perubahan
tata urutan peraturan perundangan di Indonesia :
TAP No XX/MPRS/1966
|
TAP No III/MPR/2000
|
UU No 10 Tahun 2004
|
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Keppres
6. Peraturan Lainnya
|
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Keppres
7. Perda
|
1. UUD 1945
2. UU/Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda
|
7. Tata Urutan Peraturan
Perundangan Indonesia ditegaskan dalam UU No 10 tahun 2004 :
a. UUD 1945
Ø Ditetapkan tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI
Ø MPR berwewenang mengubah
dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1 UUD 1945)
Ø Pembukaan UUD 1945
tidak dapat diubah karena memuat kaedah fundamental seperti tujuan, dasar,
cita-cita negara.
Ø Bentuk negara
kesatuan republik (pasal 1 ayat 1) tidak dapat diubah (pasal 37 ayat 5)
Ø Sistematika terdiri atas :
· Pembukaan
· Pasal-Pasal ( 21 Bab, 73 Pasal, 140 ayat, 3 Pasal
Aturan Peralihan, 2 Pasal aturan Tambahan)
b. Undang-Undang /Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Ø DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
Ø Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan
Presiden (pasal 20 ayat 2)
Ø Dalam hal ihkwal
kegentingan memaksa Presiden mengeluarkan perpu (pasal 22 ayat 1)
Ø Perpu harus disetujui DPR
dalam sidang berikutnya, jika disetujui menjadi UU sedangkan jika tidak
disetujui harus dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3)
c. Peraturan Pemerintah (PP)
Ø Presiden menetapkan PP untuk melaksanakan UU (pasal 5
ayat 2)
d. Peraturan Presiden (Perpres)
Ø Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk melakanakan UUD
1945, UU, atau Perpu untuk keperluan tertentu.
e. Peraturan Daerah
Ø Perda ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah yaitu Kepala
Daerah dan DPRD (pasal 18 ayat 6)
8. Proses pembuatan Undang-Undang :
a. DPR, DPD, atau Presiden
berhak mengajukan RUU
b. Pembahasan RUU oleh DPR
bersama Presiden yang terdiri atas 2 tingkat :
·
Tingkat I :
dilaksnakan dalan Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran,
atau Rapat Panitia Khusus
· Tingkat II :
Pengambilan keputusan dalan rapat paripurna DPR
c. RUU disetujui bersama Presiden dan DPR
d. Pengesahan RUU oleh Presiden
e.
Pengundangan UU dalam Lembaran Negara oleh Sekretariat
Negara
9.
Manfaat mematuhi hukum di sekolah yaitu menciptakan
suasana belajar mengajar yang aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar