Idiologi
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
1. Ideologi berasal dari kata idea
(gagasan, cita-cita), dan logos (pengetahuan). Ideologi dapat diartikan sebagai seperangkat
gagasan sistematis mengenai suatu kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi
sering kali diartikan sama dengan pandangan hidup.Ideologi yang dianut oleh
suatu bangsa dapat menjadi dasar negara yang bersangkutan. Sebagai dasar negara maka menjadi
sumber dan cita-cita hukum dari organisasi negara.
2. Arti penting ideologi bagi suatu
bangsa yaitu memberi arah dan pedoman bagi bangsa dalam menghadapi berbagai
persoalan yang terjadi.
3. Perbandingan berbagai ideologi dunia
:
Liberalisme
|
Sosialisme
|
Pancasila
|
Berdasarkan
paham individualisme
|
Berdasarkan
ajaran Karl Marx
|
Bersumber
pada tata nilai budaya Indonesia
|
Mengutamakan
hak individu
|
Mengutamakan
kewajiban
|
Keseimbangan
hak dan kewajiban
|
Bersifat
sekulerisme
|
Bersifat
atheis
|
Berdasarkan
ketuhanan YME
|
Kapitalisme
|
Etatisme
|
Ekonomi
berdasar Kekeluargaan
|
Campur
tangan negara sedikit
|
Negara
mendominasi kehidupan
|
Negara
mengatur kehidupan secar seimbang
|
4. Proses perumusan Pancasila sebagai
dasar negara :
a. BPUPKI dalam sidang I tanggal 29 Mei
– 1 Juni 1945 membahas dasar negara
b. Panitia Kecil merumuskan Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945
c. PPKI menetapkan UUD 1945 tanggal 18
Agustus 1945, yang memuat Pancasila
dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
5. Beberapa usulan rumusan dasar negara
:
a. Muhammad Yamin, secara tertulis :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permsyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr Soepomo
1) Persatuan/integralistik
2) Ketuhanan
3) Permusyawaratan/perwakilan
4) Kekeluargaan
5) Semangat kebudayaan
c. Ir Soekarno
1) Kebangsaan
2) Internasionalisme/kemanusiaan
3) Mufakat/demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
d. Rumusan dasar negara menurut Piagam
Jakarta :
1) Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Rumusan dasar Negara menurut Konstitusi
RIS dan UUD Sementara 1950 :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri-kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan sosial
6. Rumusan Pancasila yang sah dan benar yaitu
sesuai denga rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
7.
Kedudukan
dan Fungsi Pancasila :
a. Dasar Negara, berfungsi sumber dari segala sumber hukum.
Segala peraturan
perundangan
harus sesuai dengan Pancasila
b. Pandangan Hidup (way of life), berfungsi sebgai pedoman tingkah laku
manusia
dalam kehidupan
sehari-hari.
c. Jiwa dan kepribadian, berfungsi membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa
lain.
d. Perjanjian luhur, yaitu telah disepakati menjelang dan
sesudah proklamasi
kemerdekaann oleh
wakil bangsa Indonesia.
e. Tujuan yang hendak dicapai, yaitu masyarakat adil makmur berdasarkan
Pancasila.
8. Sikap tanggung jawab warga negara terhadap
Pancasila adalah mengamankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9. Penanaman dan pengamalan nilai-nilai
Panacsila hendaknya dimulai sejak dini dalam lingkungan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar